Welcome!

we provide some summary of knowledge, especially in the subject matter of socials. enjoying please ;;)

check this site : http://putricaantika.wordpress.com/

My Avogadro class

My Avogadro class

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Tuesday, April 26, 2011

INDIKATOR :

Mengemukakan makna dasar negara dan konstitusi secara Universal

Menguraikan tujuan dasar negara dan konstitusi secara Universal

Mengemukakan makna dasar negara dan konstitusi negara Indonesia

Menguraikan proses terbentuknya dasar negara dan konstitusi negara Indonesia

Menyimpulkan hubungan antar dasar negara dengan konstitusi di Indonesia


1.1. Mengemukakan makna dasar negara dan konstitusi secara Universal

1. Makna Dasar Negara

Istilah dasar Negara memiliki padanan kata philosophische grondslag (Belanda) dan Weltanschauuung (Jerman). Istilah philosophische grondslag berarti norma (lag) dasar gronds) yang berarti filsafati (philosophische). Sedangkan istilah Weltanschauuung berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).

Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasa Inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi idielogi.

Menurut Adolf Heuken mendefinisikan ideologi sebagai consensus (mayoritas) warga negara tentang nilai nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara merdeka itu. Dari beberapa definisi menunjukkan bahwa ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki ifat pokok sebagai berikut:

a. Gagasan-gagasan di dalam ideologi bersifat sistematis; artinya, gagasan itu tersusun secara padu, unsur-unsurnya tidak bertentangan satu sama lain.

b. Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh oleh penganutnya atau yang mempercayainya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.

c. Gagasan-gagasan yang ada didalam sebuah ideology masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

Contoh:

Ø Bangsa Amerika dan bangsaa-bangsa Barat lainnya umumnya menganut ideoligi liberalisme, yang dalam bidang ekonomi berupa kapitalisme.

Ø Sampai yahun 1990-an kebanyakan bangsa yang hidup di Eropa Timur masih menganut ideology sosialisme atau komunisme/ marxisme. Bangsa Cina di RRC dan bangsa Korea di KoreanUtara sampai kini masih menganut ideology komunisme.

Ø Bangsa Indoneseia menganut ideology Pancasila.

Jadi, dasar negara sesusungguhnya sama dengan ideology negara, sama dengan dasar filsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.

2. Makna Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

  1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
  2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:

  1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
  2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
  3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.

1.2. Menguraikan tujuan dasar negara dan konstitusi secara Universal

1. Tujuan Dasar Negara Secara Universal

Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:

a. Dasar berdiri dan tegaknya negara

Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.

b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara

Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.

c. Dasar Partisipasi Warga Negara

Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.

d. Dasar pergaulan antar warga negara

Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.

2. Tujuan Konstitusi Secara Universal

Hukum pada Umumnya bertujuan untuk mengadakan tatatertib guna keselamatan masyarakat, yang penuh dengan bentrokan antara berbagai kepentingan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, tujuan konstitusi secara global adalah:

a. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya.

b. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.

Dalam satu situs mengatakan bahwa tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara.

2. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah.

3. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, karena itu juga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang.

4. Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.

1.3. Mengemukakan makna dasar negara dan konstitusi negara Indonesia

1. Makna Dasar Negara Indonesia

Dasar Negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara. Dengan mempunyai dasar Negara, penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara menjadi terarah dan teratur, sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik. Dengan fungsi dasar Negara yang sedemikian penting, maka ketiadaan dasar Negara ini tentu saja akan membawa sebuah Negara menjadi kacau dan tidak terarah.

Di Indonesia, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dapat kita renungkan dengan mengetahui latar belakang sejarah perumusan Pancasila. Kisah perumusan Pancasila itu dimulai sejak sebelum kemerdekaan dan mencapai puncaknya pada saat PPKI bersidang. Panitia inilah yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pada siding tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan menghapus tujuh kata dalam piagam Jakarta dan mengesahkan UUD 1945 yang pembukaannya memuat rumusan resmi Pancasila yang telah diperbarui oleh PPKI tersebut.

Pada sejarah itu tampak dengan jelas bagaimana para pendahulu kita, para founding fathers Negara Indonesia, memandang perlunya dasar untuk sebuah Negara yang akan mereka bentuk. Di atas dasar itulah, struktur, sistem pemerintahan, serta tata hubungan antar warga bangsa dan Negara Indonesia dibangun.

2. Makna Konstitusi Negara Indonesia

Dalam pengertian sederhana, Konstitusi adalah hukum utama sebuah Negara yang memberikan arah kemana suatu Negara dan bangsa menuju. Semua produk hukum yang berlaku di wilayah hukum Negara tersebut harus sejalan dengan konstitusi itu. Konstitusi menggambarkan struktur Negara dan system kerja yang ada diantara lembaga-lembaga Negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak. Konstitusi juga menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warga Negara.

Dalam arti sempit, konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Penegertian konstitusi dalam arti sempit ini dianut dalam praktik ketatanegaraaan Negara kita. Karena itu, substansi konstitusi Negara dapat dilihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar sebagian instruksi kepada pemerintah pusat, dan lain-lain serta penyelenggaraan Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang yang lebih mudah membuat, mengubah, dan mencabutnya.

1.4. Menguraikan proses terbentuknya dasar negara dan konstitusi negara Indonesia

a. Tahap Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka

· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)

Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:

o Mr. Moh. Yamin

Secara lisan;

1) Peri Kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

Secara tertulis;

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

o Prof. Dr. R. Soepomo

1) Paham negara persatuan

2) Hubungan negara dan agama

3) Sistem badan permusyawaratan

4) Sosialisme negara

5) Hubungan antar bangsa

o Ir. Soekarno

Pancasila;

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme atau perikemanusiaan

3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan

4) Kesejahteraan sosial

5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Dapat diperas menjadi Trisila;

1) Sosionalisme

2) Sosiodemokratis

3) Ketuhanan

Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk panitia Sembilan.

· Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan adalah:

Ir. Soekarno

Abikusno Tjokrosoejoso

Drs. Moh. Hatta

H. Agus Salim

Mr. A.A. Maramis

Mr. Ahmad Soebarjo

K.H. Wahid Hasyim

Mr. Moh. Yamin

Abd. Kahar Muzakir


Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).

Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusian yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

· Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)

Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;

· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno

Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.

· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo

Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.

Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

c. Penetapan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:

1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.

3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.

Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusuaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

1.5. Menyimpulkan hubungan antar dasar negara dengan konstitusi di Indonesia

Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara Pancasila, maka melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

Apabila dasar Negara menunjuk pada suatu falsafah tertentu, maka konstitusi akan merujuk pada falsafah tersebut sekaligus memunculkan aturan hukum yang menjadi tata laksaba falsafah tersebut.

Contoh Pasal-pasal dalam UUD 1945 dimana penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, sbb:

  1. Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
  2. Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
  3. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
  4. Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
  5. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment

 

Lorem

Ipsum

Dolor